Alamat:
Gedung Nucitra Lantai 1
Jl. MT Haryono Kav. 27 RT.008 RW. 009 Kel. Tabet Timur, Kec. Tebet, Jakarta Selatan
Jam Opreasional:
Senin - Jumat: 09:00 - 17:00 WIB Sabtu: 09:00 - 13:00 WIB Minggu: Tutup
Zerubabel menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Pertanyaan : Apakah pemegang saham atau perusahan dapat menggugat direksi (direktur) yang merugikan perusahaan ? kami ingin meminta ganti kerugian akibat perbuatan dari salah satu direksi karena telah memakai uang

Pertanyaan : Bagaimana cara mengajukan gugatan derivatif untuk direksi dan komisaris PT yang lalai dan salah dalam menjalankan dan mengurus perusahaan ? Jawaban : Gugatan Derivatif (derivative action) adalah gugatan

Pertanyaan : Apakah karyawan boleh mewakili perusahaan di pengadilan ? atau perusahaan harus diwakili advokat ? Jawaban : Pihak yang berhak mewakili perusahaan di Pengadilan Direksi atau “direktur” adalah pihak

Pertanyaan : Apakah risalah RUPS wajib dibuat dalam bentuk akta notaris ? Jawaban : RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dapat dikatakan sebagai forum tertinggi di suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas

Pertanyaan : Apakah direksi wajib membuat daftar pemegang saham (DPS) dan Daftar Khusus ? Jawaban : Salah satu kewajiban direksi adalah membuat daftar pemegang saham (DPS) dan Daftar khusus. Pasal

Pertanyaan : Sejauhmana tanggungjawab direksi terhadap perusahaan yang pailit ? Jawaban : Tanggungjawab Direksi Bila Perusahaan Pailit Tanpa RUPS Direksi adalah pihak yang bertanggungjawab mengurus dan menjalankan perusahaan berbentuk perseroan

Pertanyaan : Apakah penjualan atau menjaminkan asset perusahaan PT wajib mendapatkan persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Bagaimana jika penjualan atau menjaminkan asset perusahaan tidak dilakukan RUPS ? Jawaban :

Pertanyaan : Apakah direksi berhak mengajukan gugatan meminta ganti kerugian ke pengadilan jika diberhentikan oleh RUPS atau pemegang saham tanpa membela diri ? Jawaban : Pemberhentian Direksi PT Direksi adalah

Pertanyaan : Apakah direksi perseroan terbatas (PT) dapat diberhentikan ? Bagaimana syarat dan prosedur pemberhentian direksi menurut hukum ? Jawaban : Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu sepanjang pemberhentian dilakukan melaui mekanisme
Ketika hukum ditegakkan dengan bijaksana dan adil, masyarakat akan tumbuh dengan rasa percaya dan hormat
Zerubabel
