Alamat:
Gedung Nucitra Lantai 1
Jl. MT Haryono Kav. 27 RT.008 RW. 009 Kel. Tabet Timur, Kec. Tebet, Jakarta Selatan
Jam Opreasional:
Senin - Jumat: 09:00 - 17:00 WIB Sabtu: 09:00 - 13:00 WIB Minggu: Tutup
Zerubabel & Partners didirikan dengan tujuan untuk memberikan solusi hukum yang komprehensif dan tepat sasaran. Tim kami terdiri dari para pengacara berpengalaman yang ahli di berbagai bidang hukum, termasuk litigasi, hukum perusahaan, hukum pidana, dan investigasi. Kami bangga atas reputasi kami dalam memberikan nasihat hukum yang dapat diandalkan dan mewakili klien dengan penuh komitmen.
Di Zerubabel & Partners, kami memiliki tim pengacara yang berdedikasi dan berpengalaman di berbagai bidang hukum. Dengan kombinasi pengetahuan yang mendalam dan pengalaman yang luas, kami siap memberikan solusi hukum terbaik untuk setiap klien kami.

Pertanyaan : Apakah pemegang saham atau perusahan dapat menggugat direksi (direktur) yang merugikan perusahaan ? kami ingin meminta ganti kerugian akibat perbuatan dari salah satu

Pertanyaan : Bagaimana cara mengajukan gugatan derivatif untuk direksi dan komisaris PT yang lalai dan salah dalam menjalankan dan mengurus perusahaan ? Jawaban : Gugatan

Pertanyaan : Apakah karyawan boleh mewakili perusahaan di pengadilan ? atau perusahaan harus diwakili advokat ? Jawaban : Pihak yang berhak mewakili perusahaan di Pengadilan

Pertanyaan : Apakah risalah RUPS wajib dibuat dalam bentuk akta notaris ? Jawaban : RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dapat dikatakan sebagai forum tertinggi di

Pertanyaan : Apakah direksi wajib membuat daftar pemegang saham (DPS) dan Daftar Khusus ? Jawaban : Salah satu kewajiban direksi adalah membuat daftar pemegang saham

Pertanyaan : Sejauhmana tanggungjawab direksi terhadap perusahaan yang pailit ? Jawaban : Tanggungjawab Direksi Bila Perusahaan Pailit Tanpa RUPS Direksi adalah pihak yang bertanggungjawab mengurus
Adapun Tanggapan para cleint Zerubabel
